Penampakan Barang Bukti Kasus Korupsi Haji, Tumpukan USD100 Sebanyak 9 Ribu Lembar

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 29 September 2026 17:05 WIB
Sidang Kasus Korupsi Haji/Okezone
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti yang disita terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Salah satunya berupa tumpukan USD pecahan 100 sebanyak lebih dari sembilan ribu lembar.

Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan empat terdakwa pada Selasa (29/9/2026).

Adapun, barang bukti uang tunai itu ditujukan untuk saksi mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ivan Soerjanata dan Komisaris PT Sucofindo, Zainal Abidin.

Kepada Ivan, Jaksa menampilkan barang bukti melalui layar proyektor berupa Rp17,5 ribu dan USD4 ribu.

Kemudian kepada Zainal, Jaksa menunjukkan tumpukan uang pecahan USD100 yang terdapat hoodi bag berwarna biru.

"Baik, 9.599 lembar, 100 Dolar Amerika pecahannya. Betul ya, Pak?," tanya Jaksa.

"Betul Pak," jawab Zainal.

Selanjutnya, Jaksa menampilkan foto barang bukti berupa pecahan USD100 sebanyak 401 lembar dan Rp50 juta.

Kemudian, Jaksa kembali ke uang USD100 sebanyak 9 ribu lembar itu terkait dengan salah satu terdakwa, Ishfah Abidal Azis selaku mantan stafsus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Aga.

"Uang pecahan USD100 dengan jumlah lembar 9.599 ya Pak, yang kami ingin tanyakan adalah, uang ini berhubungan langsung dengan Gus Alex atau tidak? Kronologinya, Pak?," tanya Jaksa.

"Oh kronologinya," jawab Zainal.

"Bapak jawab aja dulu. Nanti diterangkan. Apakah uang ini berhubungan dan kronologinya dengan Gus Alex?," tanya Jaksa lagi.

"Oh secara kronologi ada," jawab Zainal.

‎Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

‎

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya