Terdakwa juga menepis anggapan bahwa ayahnya menyuruh melakukan pemerasan. “Terus koordinasi dengan ayah yang meminta Rp350 juta. Ayah siapa yang menyuruh anaknya memeras orang,” tegasnya.
Termasuk soal memarahi sekuriti, terdakwa mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut. “Memarahi security yang enggak jelas siapa, di mana. Termasuk meledek, karena saya diajarkan adab yang tidak boleh meledek orang,” ucapnya.
Setelah persidangan, JPU Andri Saputra mengatakan keterangan Vincent selaku saksi korban pada persidangan dinilai konsisten dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Andri, saksi tetap menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana didakwakan kepada terdakwa.
“Intinya, menurut Vincent, keterangan di berkas perkara dengan fakta di sidang itu sama,” kata Andri kepada wartawan seusai persidangan.