JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vina Ledy Anggraheni (VLA). Terbaru, KPK menyita apartemen milik Vina yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan.
Penyitaan ini terkait dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS).
"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari Saudari VLA, di mana apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari Saudara EBS, selaku pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).