KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare Diduga Milik Ipda Yayat di Subang

Zakky Mubarok Santosa, Jurnalis
Rabu 30 September 2026 14:43 WIB
Kebun 1,5 Hektare Diduga Milik Ipda Yayat di Subang (foto: dok KPK)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap oknum anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat (YYS) alias Lippo, dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam perkembangan penyidikan, pihaknya masih menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap di Kabupaten Bekasi, penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).

 

Lahan seluas sekitar 1,5 hektare tersebut diduga milik Ipda Yayat Sudrajat. Namun, aset tersebut tercatat atas nama istrinya, Rista Mardiana (RST).

"Di antaranya, hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi area glamping, kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang. Aset tersebut diduga milik Sdr. YYS yang diatasnamakan Sdri. RST," jelas Budi.

Sebelumnya, Rista Mardiana juga diketahui mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, Jawa Barat.

"Penyidik belum menerima konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan. Pemanggilan berikutnya akan dijadwalkan ulang," kata Budi kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya