JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Muhammad Qodari menepis rumor yang menyebutkan ada pejabat di lembaganya yang memonopoli anggaran iklan media sebesar Rp60 miliar. Ia memastikan angka yang beredar di media sosial tersebut tidak sesuai dengan informasi anggaran yang dimiliki Bakom.
Qodari menegaskan, belanja media merupakan kewenangan lembaga dan mengikuti mekanisme penganggaran serta pengadaan.
"Terkait informasi bahwa seorang pejabat mengelola anggaran iklan media Rp60 miliar, angka tersebut tidak sesuai dengan informasi anggaran yang kami miliki. Belanja media merupakan belanja lembaga yang mengikuti mekanisme penganggaran dan pengadaan, bukan keputusan pribadi seorang pejabat. Setiap belanja lembaga harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Itu nilai wajib yang selalu saya sampaikan setiap saat kepada jajaran di Bakom," ujar Qodari di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
"Mengenai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bakom, perlu saya tekankan bahwa pihak Sekretariat Bakom turut melibatkan Kelompok Kerja Sekretariat Negara agar semua prosedur sesuai dan pruden," katanya.
"Jadi Bakom ini anggarannya mengikuti anggaran dari Kementerian Sekretariat Negara, tidak berdiri sendiri," sambung Qodari.
Selain itu, Qodari menegaskan, Bakom berkonsultasi dengan sejumlah lembaga eksternal untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
"Selain itu, kami juga selalu berkonsultasi dengan lembaga eksternal seperti LKPP, BPKP, dan Kejaksaan Agung agar seluruh proses pengadaan dijalankan secara benar dan tepat," ujarnya.
Qodari menambahkan, pihaknya juga akan terus berkomunikasi dengan Kepolisian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik.
"Termasuk ke depan kami terus berkomunikasi juga dan akan berkomunikasi dengan pihak Kepolisian dan BPKP untuk menjaga semua proses berjalan dengan baik," pungkasnya.
(Arief Setyadi )