JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 94 orang saksi dan 26 ahli dalam persidangan perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Selain itu, juga akan mengajukan alat bukti berupa surat, keterangan terdakwa, dan bukti elektronik.
Adapun agenda persidangan hari ini beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. Pada persidangan hari ini JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.
"Perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi Ir. H. Joko Widodo mengalami kerugian immateriil, yaitu tercemarnya nama baik saksi Ir. H. Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," ucap JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (1/10/2026).
JPU menegaskan dalam perkara ini yang diuji bukanlah boleh atau tidaknya seseorang menyampaikan pendapat, kritik, maupun pandangannya di ruang publik. JPU menyebut yang diuji dalam persidangan ini adalah sesuatu yang lebih konkret dan yuridis.
"Penuntut Umum akan membuktikan bahwa perkara ini tidak berdiri hanya pada satu kalimat atau satu unggahan yang terpisah. Surat dakwaan menguraikan rangkaian perbuatan yang dilakukan melalui beberapa platform yang menurut Penuntut Umum saling berkaitan dan ditujukan kepada persoalan yang sama, yakni tuduhan mengenai keaslian ijazah S1 saksi Ir. H. Joko Widodo," tuturnya.
(Arief Setyadi )