Prabowo Minta Dana Haji Diaudit Forensik, BPKN RI: Calon Jemaah Terlindungi!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2026 12:45 WIB
Prabowo Minta Dana Haji Diaudit Forensik
Share :

JAKARTA -  Presiden Prabowo Subianto mendorong segera dilakukan audit terhadap tata kelola keuangan haji. Audit tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi faktual keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, arahan tersebut merupakan bentuk perhatian khusus Presiden Prabowo dalam upaya memperbaiki pengelolaan keuangan haji.

“Terutama tata kelola keuangan haji yang hari ini itu dikelola oleh BPKH. Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Komisioner BPKN RI Jailani

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI),  Jailani mendukung langkah Prabowo  yang meminta audit forensik atas tata kelola keuangan haji di BPKH.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kondisi dana haji diketahui secara faktual dan kepentingan calon jemaah terlindungi.

“Dana haji adalah amanah dari masyarakat. Kami mendukung langkah Presiden untuk memastikan pengelolaannya diperiksa secara mendalam, sehingga setiap keputusan perbaikan didasarkan pada fakta,” kata Jailani Kamis, (1/10/2026).

Jailani menegaskan, bahwa calon jemaah berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai dana yang telah mereka setorkan.

 

Informasi itu, menurutnya, perlu mencakup kondisi dana, penempatan dan hasil pengelolaannya, serta kemampuan BPKH memenuhi kewajiban kepada jemaah yang masih menunggu keberangkatan.

Menurutnya, audit forensik juga dapat menjawab pertanyaan masyarakat tentang sumber pembiayaan keberangkatan haji. Sebagian calon jemaah, kata Jailani, mungkin bertanya apakah keberangkatan mereka yang mendaftar lebih dahulu bergantung pada setoran jemaah yang mendaftar belakangan.

“Pertanyaan seperti itu jangan dibiarkan berkembang menjadi prasangka. Arus dana, penggunaan nilai manfaat, dan kewajiban kepada jemaah perlu ditelusuri serta dijelaskan dengan data. Kita tidak boleh menyimpulkan ada penyimpangan sebelum pemeriksaan menghasilkan bukti,” ujarnya.

Dia berharap, hasil pemeriksaan yang dapat dibuka kepada publik disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga calon jemaah mengetahui kondisi pengelolaan dana haji dan langkah perbaikan yang akan diambil.

“Jika ditemukan kelemahan tata kelola, segera perbaiki. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum. Kepentingan dan hak jemaah harus menjadi prioritas,”tutup Jailani.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya