Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.
Dokter Tifa menilai terdapat ketidakadilan apabila waktu yang diberikan kepada pihaknya untuk bertanya kepada saksi disamakan dengan JPU. Menurut dia, JPU telah lebih dahulu menggali keterangan saksi sebelum dihadirkan dalam persidangan.
"Jadi kami diminta kompromi, berkomitmen sama-sama dengan JPU. Ya tentu saja JPU cukup waktu sebentar, kenapa? Karena mereka sudah menggali sebelum sidang," ucap dia.
Dia menegaskan, pihaknya hanya memiliki kesempatan untuk menggali keterangan para saksi saat persidangan berlangsung.
"Kami punya kesempatan untuk menggali para saksi itu kan cuma di sidang ini. Di dalam persidangan. Sedangkan JPU sudah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dan bukti itu sebelumnya, mereka punya waktu yang panjang, bahkan saya hitung 520 hari," jelasnya.
(Awaludin)