JAKARTA - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa merasa dibatasi waktu saat menggali keterangan saksi dalam sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (1/10/2026).
Atas dasar itu, dokter Tifa menyatakan akan melaporkan majelis hakim ke sejumlah pihak, di antaranya Komisi Yudisial (KY), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga DPR RI.
"Kami akan melaporkan perihal pembatasan waktu ini kepada pihak-pihak yang terkait, ya. Komisi Yudisial, Komnas HAM, karena ini berkaitan dengan hak asasi saya sebagai pihak yang dirugikan, sebagai pihak yang dikriminalisasikan dengan pasal berat," kata dokter Tifa kepada wartawan di PN Jaktim, Kamis (1/10/2026).
Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.
Dokter Tifa menilai terdapat ketidakadilan apabila waktu yang diberikan kepada pihaknya untuk bertanya kepada saksi disamakan dengan JPU. Menurut dia, JPU telah lebih dahulu menggali keterangan saksi sebelum dihadirkan dalam persidangan.
"Jadi kami diminta kompromi, berkomitmen sama-sama dengan JPU. Ya tentu saja JPU cukup waktu sebentar, kenapa? Karena mereka sudah menggali sebelum sidang," ucap dia.
Dia menegaskan, pihaknya hanya memiliki kesempatan untuk menggali keterangan para saksi saat persidangan berlangsung.
"Kami punya kesempatan untuk menggali para saksi itu kan cuma di sidang ini. Di dalam persidangan. Sedangkan JPU sudah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dan bukti itu sebelumnya, mereka punya waktu yang panjang, bahkan saya hitung 520 hari," jelasnya.
(Awaludin)