Sementara itu, masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 berlangsung pada 16 hingga 18 Oktober 2023.
"Jadi pernyataan saudara ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan keliru karena hanya berselang 7 hari," pungkas Denny.
Dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
KPU RI menjadi termohon dalam perkara tersebut, sedangkan Bawaslu RI berstatus sebagai turut terkait. Sebanyak 12 orang tercatat sebagai pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Permohonan Denny Indrayana ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan Calon Wakil Presiden Tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Syarat yang tidak terpenuhi itu berupa syarat pendidikan yang sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres 2024.
Salah satu petitum para pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.
(Rahman Asmardika)