Kemendikdasmen Bantah Beri Usulan Aturan KPU yang Dinilai Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2026 14:02 WIB
Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), membantah turut memberikan usulan terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut belakangan dinilai dapat meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih awalnya kembali menyinggung pernyataan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut munculnya aturan tersebut, tak terlepas dari masukan Kementerian Pendidikan.

"Pertanyaan saya, mengapa masukan kementerian itu hanya untuk Pasal 18 ayat (3) untuk PKPU-nya Pilpres, tidak sekaligus untuk PKPU-nya Pileg maupun Pilkada? Kenapa? Karena toh sampai hari ini syarat umumnya pendidikan itu tidak berubah, yaitu tamat SLTA atau sederajat dengan hal itu. Nah, ini mohon nanti bisa dijelaskan, Pak Dirjen," tanya Enny.

"Ibu Enny tadi menanyakan terkait dengan masukan dari kementerian. Kami terus terang tidak ada informasi, Bu, bahwa Kementerian Pendidikan Dasar Menengah memberikan atau usulan terkait dengan pasal yang di PKPU," jawab Gogot.

 

Sebagai informasi, dalam pasal tersebut, KPU mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi pada Pemilu 2024.

Adapun Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut kini dipersoalkan dalam PHPU Pilpres 2024 yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana dan kelompok pemohon lainnya. Para pemohon mendalilkan adanya ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon menilai syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat merupakan syarat wajib bagi calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga mempersoalkan munculnya ketentuan pengecualian dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai berkaitan dengan pemenuhan dokumen pendidikan calon yang bersekolah di luar negeri.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya