JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES/XXIV/2026 pada Jumat 2 Oktober 2026. Gugatan ini dimohonkan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Adapun Denny Indrayana Cs mempersoalkan dokumen penyetaraan ijazah SLTA sederajat milik Gibran Rakabuming Raka yang digunakan ketika mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024. Pada persidangan terakhir, Denny menanyakan kepada hakim konstitusi mengenai jadwal sidang putusan perkara ini.
"Yang Mulia, berarti agenda sidang berikutnya putusannya mungkin Senin atau Selasa, kami menunggu undangan," tanya Denny di ruang sidang, Jumat.
"Iya, menunggu undangan. Kalau apa, putusan Pilpres itu kan tidak ada berapa hari sebelum pengucapan itu tidak ada begitu. Yang penting kalau misalnya hari Senin atau apa itu akan kami kabari. Yang penting akan diberitahukan kepada semua pihak," kata Saldi Isra.
Denny pun berharap agar sidang putusan tidak digelar pada Selasa 6 Oktober malam. Ia menyarankan agar pengucapan putusan dibacakan pada Senin 5 Oktober.
"Aspirasi Yang Mulia. Kalau bisa jangan Selasa malam Yang Mulia, nonton final," ucap Denny.