JAKARTA - Ahli hukum tata negara yang dihadirkan Relawan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, ternyata juga melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut berkaitan dengan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan terhadap Suhartoyo terpisah dari laporan yang dilayangkan Rullyandi terhadap Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani. Laporan terhadap Suhartoyo telah diajukan lebih dulu pada Kamis 1 Oktober.
"Yang saya laporkan adalah berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026. Itu yang buat adalah Ketua MK. Ya, dengan memaksakan sidang ini agar digelar dan itu saya katakan sidang ilegal, Pak Suhartoyo sebagai terlapor, hakim ketua terlapor," ujar Rullyandi, Jumat (2/10/2026).
Menurut Rullyandi, hal itu berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diputus pada 13 Agustus 2024. Dia menyebut putusan tersebut telah membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.