Dalam putusan tersebut, kata Rullyandi, para hakim konstitusi seharusnya melakukan pemilihan Ketua MK dari hakim konstitusi lainnya. Namun, dia menilai Suhartoyo justru mengangkat dirinya sendiri sebagai Ketua MK.
"Putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Oleh karena itu, maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTUN tersebut inkrah," ujarnya.
Dalam posisi itu, seharusnya Undang-Undang Dasar 1945 mengamanahkan Ketua MK dipilih dari para hakim MK. Ternyata itu tidak dilakukan oleh seorang Suhartoyo. Dia justru menetapkan dirinya sebagai Ketua MK berdasarkan berita acara pleno yang sudah dibatalkan di waktu PTUN. Atas dasar itu, Rullyandi meminta MKMK memproses laporan yang diajukannya terhadap Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arsul Sani.
"Itulah dasar saya untuk meminta kepada MKMK, Profesor Doktor I Dewa Gede Palguna selaku Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, untuk memproses lebih lanjut laporan saya kepada Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra, Ketua MK Pak Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Bapak Arsul Sani. Semoga ada keadilan yang berani di Ketua Majelis Kehormatan MKMK. Terima kasih," pungkasnya.
(Arief Setyadi )