JAKARTA - Ahli hukum tata negara yang dihadirkan Relawan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, ternyata juga melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut berkaitan dengan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan terhadap Suhartoyo terpisah dari laporan yang dilayangkan Rullyandi terhadap Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani. Laporan terhadap Suhartoyo telah diajukan lebih dulu pada Kamis 1 Oktober.
"Yang saya laporkan adalah berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026. Itu yang buat adalah Ketua MK. Ya, dengan memaksakan sidang ini agar digelar dan itu saya katakan sidang ilegal, Pak Suhartoyo sebagai terlapor, hakim ketua terlapor," ujar Rullyandi, Jumat (2/10/2026).
Menurut Rullyandi, hal itu berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diputus pada 13 Agustus 2024. Dia menyebut putusan tersebut telah membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Dalam putusan tersebut, kata Rullyandi, para hakim konstitusi seharusnya melakukan pemilihan Ketua MK dari hakim konstitusi lainnya. Namun, dia menilai Suhartoyo justru mengangkat dirinya sendiri sebagai Ketua MK.
"Putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Oleh karena itu, maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTUN tersebut inkrah," ujarnya.
Dalam posisi itu, seharusnya Undang-Undang Dasar 1945 mengamanahkan Ketua MK dipilih dari para hakim MK. Ternyata itu tidak dilakukan oleh seorang Suhartoyo. Dia justru menetapkan dirinya sebagai Ketua MK berdasarkan berita acara pleno yang sudah dibatalkan di waktu PTUN. Atas dasar itu, Rullyandi meminta MKMK memproses laporan yang diajukannya terhadap Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arsul Sani.
"Itulah dasar saya untuk meminta kepada MKMK, Profesor Doktor I Dewa Gede Palguna selaku Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, untuk memproses lebih lanjut laporan saya kepada Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra, Ketua MK Pak Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Bapak Arsul Sani. Semoga ada keadilan yang berani di Ketua Majelis Kehormatan MKMK. Terima kasih," pungkasnya.
(Arief Setyadi )