Pelaku, kata dia, memberikan jaminan pengembalian uang bila Wintarko gagal lulus menjadi petugas Gulkarmat DKI Jakarta. Iming-iming itu membuat Wintarko percaya kepada pelaku.
Saat menyerahkan uang Rp70 juta, Wintarko membuat kesepakatan dengan pelaku yang ditandatangani di atas meterai dan disertai kuitansi tanda terima. Setelah itu, Wintarko diminta mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur seleksi PJLP Dinas Gulkarmat DKI Jakarta.
Namun, saat pengumuman seleksi PJLP Dinas Gulkarmat DKI Jakarta 2025, namanya tak lolos sebagai kandidat dan pelaku meminta Wintarko menunggu. Setelah menunggu setahun tanpa ada kejelasan, dirinya pun melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Enggak sesuai ekspektasi, saya tungguin selama 1 tahun. Akhirnya saya bikin laporanlah di tahun 2026 ini, dari pihak kepolisiannya juga belum ada respons. Belum ada kabar," ujarnya.
(Arief Setyadi )