JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi sekaligus mantan anggota DPR RI, Patrialis Akbar menilai sengketa hasil Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 semestinya sudah tidak dapat diterima. Ia menilai, perselisihan hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan yang ketat setelah hasil pemilihan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menurut hemat saya, semestinya ini sudah kedaluwarsa,” kata Patrialis dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Ia pun mempertanyakan alasan sengketa hasil Pilpres 2024 baru diajukan lebih dari dua tahun setelah proses pemilu selesai.
“Tapi kalau hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hari ini baru diajukan, itu kan persoalannya sangat tanda tanya bagi kita,” ujarnya.
“Kalau ada substansi yang mau diajukan ke MK, silakan melalui mekanisme yang tepat. Misalnya judicial review, kalau memang ada norma undang-undang yang dipersoalkan,” katanya.