Patrialis Akbar Soroti Sengketa Pilpres 2024: Semestinya Sudah Kedaluwarsa

Awaludin, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2026 13:50 WIB
Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi sekaligus mantan anggota DPR RI, Patrialis Akbar menilai sengketa hasil Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 semestinya sudah tidak dapat diterima. Ia menilai, perselisihan hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan yang ketat setelah hasil pemilihan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Menurut hemat saya, semestinya ini sudah kedaluwarsa,” kata Patrialis dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Ia pun mempertanyakan alasan sengketa hasil Pilpres 2024 baru diajukan lebih dari dua tahun setelah proses pemilu selesai.

“Tapi kalau hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hari ini baru diajukan, itu kan persoalannya sangat tanda tanya bagi kita,” ujarnya.

“Kalau ada substansi yang mau diajukan ke MK, silakan melalui mekanisme yang tepat. Misalnya judicial review, kalau memang ada norma undang-undang yang dipersoalkan,” katanya.

 

Patrialis menilai perkara semacam itu semestinya sudah dapat disaring sejak tahap pemeriksaan awal di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam dismissal atau pemeriksaan pendahuluan, menurut saya semestinya sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar perkara ketatanegaraan ditempatkan secara hati-hati karena menyangkut sistem hukum dan kehidupan bernegara.

“Kita harus hati-hati. Ini kita bicara negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES/XXIV/2026, pada Jumat (2/10/2026). Gugatan ini dimohonkan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Adapun Denny Indrayana Cs, mempersoalkan dokumen penyetaraan ijazah SLTA sederajat milik Gibran Rakabuming Raka yang digunakan ketika mendaftar sebagai peserta pilpres 2024. Pada persidangan terakhir, Denny pun menanyakan kepada hakim konstitusi mengenai jadwal sidang putusan perkara ini.

"Yang Mulia, berarti agenda sidang berikutnya putusannya mungkin Senin atau Selasa, kami menunggu undangan," tanya Denny di ruang sidang, Jumat (2/10/2026).

 

Hakim Konstitusi, Saldi Isra menegaskan bahwa jadwal pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres tidak harus ditentukan atau diumumkan dalam persidangan. Karena itu, para pihak diminta menunggu pengumuman keputusan sidang yang akan disampaikan mahkamah.

"Iya, menunggu undangan. Kalau apa, putusan Pilpres itu kan tidak ada berapa hari sebelum pengucapan itu tidak ada begitu. Yang penting kalau misalnya hari Senin atau apa itu akan kami kabari. Yang penting akan diberitahukan kepada semua pihak," kata Saldi Isra.

Dalam kesempatan itu, Denny berharap agar sidang putusan tidak digelar pada Selasa (6/10) malam. Ia menyarankan agar pengucapan putusan dibacakan pada Senin (5/10).

Dengan berakhirnya sidang pembuktian perkara ini, Saldi juga meminta kepada seluruh pihak untuk memberikan waktu kepada majelis hakim mempelajari semua keterangan saksi dan ahli, termasuk dokumen yang telah masuk ke mahkamah. Dia juga meminta seluruh pihak agar tetap menjaga kondusifitas. 

"Jadi, saling menjaga sajalah. Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini," kata Saldi.

"Mohon kami diberi waktu yang nyaman untuk membaca dan mempelajari ini, tanpa diganggu oleh hal-hal lain. Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini," sambungnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya