JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo pada Senin (5/10/2026). Adapun agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan jawaban JPU atas nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo.
Usai persidangan, Roy menilai tanggapan JPU sangat tidak cermat dan keliru. Ia menyoroti status hukum dirinya yang masih disebut sebagai tersangka, padahal sebelumnya telah disampaikan sebagai terdakwa.
"Kemudian lihat betapa amburadulnya, betapa kacaunya jawaban terhadap nota perlawanan kami," ucap Roy Suryo di PN Jaktim, Senin (5/10/2026).
"Kemudian nomor perkaranya saja salah, dan akhirnya itu di-renvoi. Di-renvoi di saat terakhir, padahal katanya ini sudah sempurna, itu sangat memalukan. Terwelu, ya. Itu terwelu ya, sangat terwelu. Memalukan, di saat terakhir masih di-renvoi," jelasnya.