JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Bahkan, salah satunya merupakan eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Tersangka lainnya yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhamad Iwan Mahardan; Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony Sonjaya); Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review).
Selanjutnya ada Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Andri Mulyono (Komisaris PT ASE dan PT YAT); Yenna Yuniana (Direktur PT YAT); AA (Direktur PT AS); dan GB (Direktur PT ASE).
Mereka yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung. Kemudian, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, serta dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri.
Menurut Pakar Hukum Universitas Abdi Nusantara Pitra Romadoni, pembuktian materiil oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung menjadi hal penting untuk mengurai pihak yang terlibat. "Menurut saya, ini yang harus dibuktikan secara objektif oleh penyidik. Dalam perkara dengan nilai anggaran sangat besar, penyidik jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis atau pihak swasta," tuturnya, dikutip, Senin (5/10/2026).
Ia pun mendorong Kejagung menerapkan metode penyidikan berbasis follow the money, follow the decision, dan follow the authority. Hal ini diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara terbangun secara utuh.
“Kalau memang ada pihak lain yang secara bersama-sama melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," ujarnya.
Kendati harus tetap memegang teguh kaidah hukum pidana dan asas keterbukaan bukti. Sebab, dalam penegakan hukum harus didukung alat bukti yang cukup sebagaimana prinsip pembuktian dalam hukum pidana.
(Arief Setyadi )