JAKARTA - Pemerintah menyiapkan pembentukan pusat rehabilitasi dan pusat reedukasi, bagi pengguna narkotika sebagai upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penanganan khusus terhadap warga binaan kasus narkotika.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan tersebut telah dilakukan bersama tujuh kementerian dan lembaga terkait dalam rapat yang digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Tujuh kementerian/lembaga yang terlibat meliputi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Kementerian Hukum.
"Presiden memberi arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini," kata Supratman.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah bersepakat untuk menyelenggarakan rapat yang intinya nanti akan dilakukan pusat-pusat rehabilitasi dan pusat-pusat reedukasi terkait dengan pengguna narkotika yang jumlahnya yang sesuai data dari Pak Menteri Imipas, yang terutama sasarannya adalah mereka yang masih usia produktif," ujarnya.
Dalam skema yang sedang disusun, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menyiapkan data serta melakukan asesmen terhadap warga binaan yang menjadi sasaran program.
Sementara itu, kurikulum rehabilitasi dan pelatihan akan disusun bersama oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan dukungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Adapun pelaksanaan rehabilitasi akan melibatkan Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Selain itu, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga dilibatkan untuk merancang program pemberdayaan bagi warga binaan selama menjalani proses reedukasi.
"Terutama menyangkut soal bagaimana memberdayakan dalam proses reedukasi tadi agar mereka itu bisa juga bekerja sambil menjalani prosesnya sebagai warga binaan," kata Supratman.
Ia menambahkan, pemerintah juga membuka kemungkinan pembinaan terhadap pelaku tindak pidana tertentu di luar kasus narkotika. Namun, hal itu masih menunggu data dan kajian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Dan juga kehadiran Kepala BNPT juga sama, karena banyak hal-hal yang terkait dengan di luar kasus narkotika, tapi juga banyak tindak pidana-tindak pidana tertentu ya, juga tindak pidana ringan sebenarnya, tapi masih bisa dibina," ujarnya.
Supratman mengatakan, hasil kerja tim tersebut akan dibahas kembali pada pekan depan sebelum dilaporkan kepada Presiden.
"Sekali lagi kita akan ketemu kembali di minggu depan untuk lebih merumuskannya secara konkret," pungkasnya.
(Awaludin)