JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi, dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin (5/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dua saksi yang hadir dalam pemeriksaan kali ini di antaranya Elva Navia (EN) selaku Direktur Utama PT Navia Berkah Bersama dan Iis Iskandar (IS) selaku mantan Direktur Utama PT Sharavaz Cargo. Keduanya didalami soal dugaan pemberian uang terhadap eks Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono (MC).
"Kedua saksi didalami terkait dugaan pemberian barang dan uang, baik yang diberikan secara langsung kepada tersangka MC maupun melalui orang kepercayaannya," kata Budi kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
"Sedangkan untuk saksi AZ dan ZKA konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena kondisi sedang sakit," tutur Budi.