KPK Usut Dugaan Pemberian Uang ke Eks Sekjen MPR, Dua Saksi Diperiksa

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2026 20:30 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi, dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin (5/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dua saksi yang hadir dalam pemeriksaan kali ini di antaranya Elva Navia (EN) selaku Direktur Utama PT Navia Berkah Bersama dan Iis Iskandar (IS) selaku mantan Direktur Utama PT Sharavaz Cargo. Keduanya didalami soal dugaan pemberian uang terhadap eks Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono (MC).

"Kedua saksi didalami terkait dugaan pemberian barang dan uang, baik yang diberikan secara langsung kepada tersangka MC maupun melalui orang kepercayaannya," kata Budi kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

"Sedangkan untuk saksi AZ dan ZKA konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena kondisi sedang sakit," tutur Budi.

 

Budi mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

"Penyidik akan koordinasikan dan jadwalkan ulang pemeriksaannya," tandasnya.

Sebelumnya, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma'ruf Cahyono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Ma'ruf tampak mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya