JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penyerahan hasil penguasaan kembali hutan pada Selasa (6/10/2026).
Pantauan Okezone di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terlihat tumpukan uang pecahan Rp100 ribu disusun di sebelah kiri-kanan lobby utama. Tumpukan uang itu mencapai kurang lebih tiga meter.
Adapun total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Rinciannya dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741.
Uang tersebut rencananya akan diserahkan ke Negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyerahan ini nantinya akan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, alam penyerahan Tahap VIII ini Satgas PKH juga bakal menyerahkan lahan seluas 259.230,73 hektare kawasan hutan yang berhasil diamankan kembali.