JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Presiden memandang perkara tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menjelang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dijadwalkan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
"Nah, yang kedua tadi yang soal putusan MK, Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif," kata Syahganda di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Syahganda mengatakan Prabowo telah beberapa kali menunjukkan sikap tidak mencampuri urusan peradilan, termasuk dalam proses judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.
"Nah, Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi ya, seperti kasus judicial review dalam Undang-Undang Omnibus Law yang lalu, Presiden tidak mau intervensi ya," ujarnya.
Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu putusan MK. Menurut dia, Prabowo menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada lembaga peradilan.