JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut bakal mengejar aliran dana hasil kejahatan hutan yang disembunyikan ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang sebesar Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejaksaan Agung, Selasa (6/10/2026).
Ia mengatakan, pengembalian uang yang dilakukan Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan kewibawaan hukum.
"Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ujar Burhanuddin.
Menurutnya, amanat tersebut bukan sekadar ketentuan konstitusi, melainkan tanggung jawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Sebab itu, Burhanuddin mengajak semua pihak untuk bersatu. Menurutnya, Satgas PKH tidak dapat berjalan sendiri lantaran kekuatan terbesar penegakan hukum adalah dukungan rakyat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk beriring bersama-sama Satgas PKH agar menjaga dan memperjuangkan hutan dan kekayaan alam adalah warisan untuk itu dan diperuntukkan untuk anak cucu kita," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kerja-kerja Satgas PKH merupakan hasil kolaborasi 12 lembaga/kementerian dengan satu tujuan, yakni mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara.
Oleh sebab itu, Burhanuddin memastikan penegakan hukum juga akan mengejar aliran hasil kejahatan yang disembunyikan atau ditempatkan di luar negeri.
"Bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri," tutupnya.
(Awaludin)