Breaking News! MK Putuskan Gugatan PHPU Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2026 21:05 WIB
Ketua MK Suhartoyo (Foto: Okezone)
Share :


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak dapat diterima. 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai terdapat persoalan yang menyebabkan permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa hingga pokok perkara. Oleh karena itu, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.

Berikut petitum pemohon yang dibacakan dalam sidang perdana di MK:

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.  

3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya