"Kebenaran itu menunjukkan bahwasanya Mas Gibran adalah pemimpin Indonesia ke depan," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Andi juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Terima kasih presiden yang luar biasa, Bapak Prabowo Subianto, yang telah memberikan kekuatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa mensejahterakan bangsa Indonesia bersama Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka," ucapnya.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
(Awaludin)