Usai Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Relawan: Narasi Cacat Konstitusi Terbantahkan

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2026 21:36 WIB
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan (foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan mengatakan, putusan tersebut membuktikan proses yang dijalankan penyelenggara pemilu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hari ini kami terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur. Bahwasanya perjuangan kami sebagai Pihak Terkait dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang pemilu," kata Andi usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

"Dan kita melihat apa yang terjadi yang diucapkan oleh sembilan majelis hakim yang mulia bahwasanya semuanya permintaan mereka adalah ditolak," ujarnya.

Menurut dia, putusan MK membantah narasi yang menyebut Gibran tidak layak atau bermasalah secara konstitusional.

"Artinya yang selama ini mereka glorifikasikan, yang selama ini mereka mengatakan Mas Gibran adalah cacat konstitusi, yang dikatakan Mas Gibran itu tidak mampu untuk memimpin negara ini, akhirnya kita melihat bahwasanya kebenaran itu menunjukkan," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya