JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai terdapat persoalan yang menyebabkan permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa hingga pokok perkara. Oleh karena itu, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Sebelumnya, pihak termohon dan pihak terkait mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan MK tidak berwenang mengadili perkara PHPU Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026.
Namun, MK menegaskan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
"Bahwa salah satu kewenangan Mahkamah sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilu pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," ucap Hakim MK, Saldi Isra, dalam persidangan.