MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran sebagai Wapres Meski Tak Ada Ijazah Setara SMA

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2026 21:39 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajukan proses penyertaan ijazah dari luar negeri melalui proses daring. Namun MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki dokumen yang setara dengan jenjang pendidikan SLTA sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," ujar Hakim MK Arsul Sani, di ruang sidang, Selasa (6/10/2026) malam.

Hakim Arsul Sani melanjutkan,  bukti tersebut juga diperkuat oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan, bahwa tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance.

Sementara itu, Hakim MK Adies Kadir menegaskan, Mahkamah  tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. Namun, kata dia,  MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden meskipun Gibran tidak ada ijazah setingkat SMA.

"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas,”ujarnya.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Adies Kadir.

 

Sekadar diketahui, perkara ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), serta sejumlah pemohon lainnya.

Mereka meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan Gibran sebagai wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya