Gugatan PHPU Gibran Tak Diterima, MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Wapres

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2026 21:43 WIB
Hakim MK Adies Kadir (foto: tangkapan layar)
Share :

Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah tersebut, Adies menyebut hal itu menjadi kewenangan pihak yang diatur dalam UUD untuk menindaklanjutinya.

"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," tuturnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya