JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk) terkait gugatan PHPU Pilpres 2024. Gugatan tersebut mempersoalkan persyaratan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Adies Kadir menegaskan, bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SLTA sederajat.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ucap Adies.