JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan, sepanjang Januari-September 2026, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi terhadap sejumlah perusahaan bidang kebersihan. Mereka ditindak karena melakukan pelanggaran tentang persampahan.
"Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta, dalam hal ini melalui Dinas LH, Kominfotik, dan sebagainya," ujarnya, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, pelanggaran tersebut terjadi pasca dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pilah sampah. Kebijakan tersebut memiliki perubahan paling mendasar, yang mana dahulu persoalan sampah hanya dilakukan pengangkutan dan pembuangan saja.
Dia menambahkan, pelanggaran dilakukan baik oleh perusahaan penyedia jasa pengangkutan atau pengelolaan di bidang kebersihan maupun secara perorangan. Mereka semua telah diberikan sanksi oleh petugas.