Pramono Sanksi 29 Perusahaan Kebersihan Langgar Aturan Persampahan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2026 03:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

"Kemudian, ada 44 (perorangan) yang dikenakan sanksi karena membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah," tuturnya.

Dengan ketegasan ini, kata Pramono, mudah-mudahan pengaturan sampah di Jakarta menjadi lebih baik. Apalagi sekarang sedang menghadapi El Nino dalam waktu cukup panjang, dan hujan turun terbatas.

"Maka, kami imbau persampahan ini benar-benar ditangani secara baik karena kebakaran beberapa kali juga terjadi karena orang buang puntung rokok di persampahan dan mengakibatkan kebakaran yang ada di Jakarta," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya