Pramono Sanksi 29 Perusahaan Kebersihan Langgar Aturan Persampahan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2026 03:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan, sepanjang Januari-September 2026, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi terhadap sejumlah perusahaan bidang kebersihan. Mereka ditindak karena melakukan pelanggaran tentang persampahan.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta, dalam hal ini melalui Dinas LH, Kominfotik, dan sebagainya," ujarnya, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, pelanggaran tersebut terjadi pasca dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pilah sampah. Kebijakan tersebut memiliki perubahan paling mendasar, yang mana dahulu persoalan sampah hanya dilakukan pengangkutan dan pembuangan saja.

Dia menambahkan, pelanggaran dilakukan baik oleh perusahaan penyedia jasa pengangkutan atau pengelolaan di bidang kebersihan maupun secara perorangan. Mereka semua telah diberikan sanksi oleh petugas.

"Kemudian, ada 44 (perorangan) yang dikenakan sanksi karena membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah," tuturnya.

Dengan ketegasan ini, kata Pramono, mudah-mudahan pengaturan sampah di Jakarta menjadi lebih baik. Apalagi sekarang sedang menghadapi El Nino dalam waktu cukup panjang, dan hujan turun terbatas.

"Maka, kami imbau persampahan ini benar-benar ditangani secara baik karena kebakaran beberapa kali juga terjadi karena orang buang puntung rokok di persampahan dan mengakibatkan kebakaran yang ada di Jakarta," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya