Maka dari itu, ia menegaskan, bahwa tidak ada secara spesifik permintaan tersebut berisi penambahan kursi, melainkan hanya meminta aturan yang lama kembali diberlakukan.
“Jadi tidak ada secara spesifik menambah jumlah kursi, tetapi mengembalikan kursi yang ada seperti tahun 2024,” tegas Pramono.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta disebut mengusulkan penambahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta menjadi 180-220 orang dan diharapkan diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan, Jakarta memiliki kekhususan karena tidak mempunyai DPRD di tingkat kabupaten/kota. Dengan kondisi tersebut, DPRD DKI Jakarta menjadi satu-satunya lembaga legislatif daerah yang menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di seluruh wilayah Jakarta.
Maka, ketentuan mengenai kekhususan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta hingga maksimal 125 persen dari batas kuota normal terus didorong berdasarkan jumlah penduduk tetap dipertahankan. Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 29 Tahun 2007.