JAKARTA - Relawan Gibran Joeara (GI-JOE) menyatakan, menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Dalam putusannya, MK tidak menerima gugatan Denny Indrayana Cs.
Ketua Umum GI-JOE, Benny Parapat, mengatakan, putusan MK yang menyatakan gugatan Denny Indrayana Cs tidak dapat diterima menunjukkan bahwa para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Selain itu, gugatan yang diajukan dinilai telah melewati tenggat waktu.
"GI-JOE menyampaikan rasa hormat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim MK yang telah memutus bahwa gugatan Sdr. Denny Indrayana dkk. tidak dapat diterima (ditolak secara keseluruhan)," kata Benny dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
"Selamat dan penghargaan kepada Ketua Umum Militan Gibran Nusantara 08, Bung Andi Azwan, beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras sebagai Pihak Terkait," ujarnya.