JAKARTA - Relawan Gibran Joeara (GI-JOE) menyatakan, menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Dalam putusannya, MK tidak menerima gugatan Denny Indrayana Cs.
Ketua Umum GI-JOE, Benny Parapat, mengatakan, putusan MK yang menyatakan gugatan Denny Indrayana Cs tidak dapat diterima menunjukkan bahwa para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Selain itu, gugatan yang diajukan dinilai telah melewati tenggat waktu.
"GI-JOE menyampaikan rasa hormat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim MK yang telah memutus bahwa gugatan Sdr. Denny Indrayana dkk. tidak dapat diterima (ditolak secara keseluruhan)," kata Benny dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
"Selamat dan penghargaan kepada Ketua Umum Militan Gibran Nusantara 08, Bung Andi Azwan, beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras sebagai Pihak Terkait," ujarnya.
Lebih lanjut, GI-JOE mengimbau seluruh pihak, khususnya Denny Indrayana CS, untuk menerima dan menghormati putusan MK. Benny meminta agar pihak-pihak yang bersengketa menghentikan narasi yang dinilai dapat memicu polemik lebih lanjut.
GI-JOE juga menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila setelah putusan MK masih terdapat penyebaran fitnah, berita bohong, maupun narasi kebencian yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Apabila pasca putusan MK ini Sdr. Denny Indrayana dkk masih terus menyebarkan fitnah, berita bohong, dan narasi kebencian terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, maka GI-JOE siap mengambil langkah hukum yang tegas," tegas Benny.
Benny menyebut langkah tersebut sebagai bentuk komitmen GI-JOE dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus menjaga marwah MK. Dia menambahkan, pernyataan sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral GI-JOE sebagai warga negara dalam mengawal stabilitas serta keberlangsungan program pemerintahan Prabowo-Gibran.
(Arief Setyadi )