Tan Kian, yang telah dua kali diperiksa sebagai saksi, kemudian meminta bantuan Lucy Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang dianggap sebagai orang dekat Febrie Adriansyah. Setelah bertemu, Ferry menyampaikan kepada Tan Kian bahwa dirinya bisa menjadi tersangka dalam perkara Jiwasraya.
Tan Kian kemudian meminta agar tidak dijadikan tersangka karena merasa tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Ferry lalu meminta uang Rp55 miliar dan Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut karena merasa takut.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal II Ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Arief Setyadi )