Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Dijadikan Tersangka Jiwasraya

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2026 15:37 WIB
Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terkait penanganan kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Pemerasan tersebut dilakukan untuk meloloskan pengusaha Tan Kian dari status tersangka.

Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Febrie didakwa melakukan perbuatan tersebut saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

"Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan pertama Febrie Adriansyah.

Pemerasan tersebut bermula pada awal 2020, saat Kejagung tengah menyidik perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka. Tan Kian merasa khawatir ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya