JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, bersalah dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik terkait unggahan teks saat demo Agustus 2025. Khariq dihukum lima bulan penjara dalam kasus tersebut.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/10/2026). Majelis hakim menilai Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengubah suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Arlene Veronica.
Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo dan satu unit handphone merek iPhone 12 Pro Max dirampas untuk negara. Selain itu, hakim memerintahkan akun media sosial yang dikelola dimusnahkan.
"Satu buah akun Instagram dengan username @aliansimahasiswapenggugat, satu buah akun email khariganhar1605@gmail.com, dimusnahkan," jelas hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Khariq menyatakan masih pikir-pikir. Baik Khariq maupun JPU memiliki waktu satu pekan untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
(Arief Setyadi )