JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya. Febrie ternyata juga memerintahkan agar uang hasil pemerasan tersebut 'didinginkan'.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Singkatnya, Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho menerima uang SGD5 juta dari Tan Kian terkait pemerasan tersebut.
"Ferry Yanto menerima uang dari Tan Kian sebanyak tiga tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD5 juta atau Rp55 miliar," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (7/10/2026).
Beberapa hari setelahnya, Febrie kemudian memerintahkan Ferry untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin. Belakangan, uang tersebut kemudian disimpan di PT Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia), Jalan Cipete Raya No. 64, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Atas perintah Terdakwa, Nurman Herin menemui Ferry Yanto dan menerima uang dari Tan Kian tersebut yang disimpan dalam tas ransel, dan selanjutnya Nurman Herin menyimpan uang tersebut di Kantor PT Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia)," ungkap jaksa.
Beberapa hari kemudian bertempat di rumah terdakwa, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa, 'Om sudah diterima' kemudian terdakwa menjawab, 'Oh ya sudah, oke', kata jaksa.
(Arief Setyadi )