JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengkritik dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan tersebut dibuat secara "sapu jagat" atau gelondongan karena mencantumkan berbagai aset dan transaksi senilai Rp350 miliar lebih tanpa memperjelas kepemilikan maupun tindak pidana asalnya (predicate crime), Rabu (7/10/2026).
"Kami menilai Penuntut Umum menunjukkan cara mendakwakan TPPU dengan jurus sapu jagat. Semua aset dan transaksi dimasukkan sedemikian rupa, entah milik siapa, lalu dituduhkan kepada Pak Febrie Adriansyah," ujar anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, Rabu (7/10/2026).
Menurut Febri, predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar dakwaan TPPU belum terbukti kebenarannya. Ia menyebut JPU hanya secara jelas mendakwakan satu tindak pidana asal, yakni terkait dugaan pemerasan sebesar Rp55 miliar.
"Yang jelas didakwakan hanya terkait Pasal 12 huruf e mengenai dugaan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Hanya itu predicate crime yang jelas didakwakan," lanjut Febri.
Febri menjelaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime yang membutuhkan tindak pidana asal mendasarinya. Menurutnya, penegakan hukum TPPU semestinya bermula dari kejahatan utama yang menghasilkan harta, sebelum harta tersebut diubah atau disamarkan.
"Harus ada kejahatannya dulu, ada hasilnya, lalu hasilnya diubah atau dicuci. Tidak bisa tiba-tiba langsung dinilai di ujung saja," tuturnya.