JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan, di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penetapan delapan tersangka tersebut dilakukan pada September 2026.
"Kemudian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
"Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres," ujarnya.