Putusan MK Tak Akan Goyahkan Peluang Gibran di 2029?

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 08:43 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka (foto: Setwapres)
Share :

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Meski demikian, putusan tersebut tidak mengakhiri seluruh perdebatan mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, MK disebut tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA.

Fernando memperkirakan persoalan mengenai aturan syarat pendidikan capres dan cawapres masih dapat menjadi bahan pengujian hukum di kemudian hari, termasuk terkait sistem pendidikan luar negeri.

"Saya yakin bahwa putusan MK tidak akan mempengaruhi peluang Gibran mengikuti kontestasi pada Pilpres 2029 karena sangat mungkin akan ada pihak yang melakukan uji materi terkait dengan UU Pilpres mengenai syarat capres-cawapres sehingga mengakomodir sistem pendidikan luar negeri seperti Gibran," kata Fernando.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya