Putusan MK Tak Akan Goyahkan Peluang Gibran di 2029?

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 08:43 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka (foto: Setwapres)
Share :

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dinilai tidak serta-merta memengaruhi peluang Gibran untuk kembali mengikuti kontestasi Pilpres 2029.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai polemik mengenai syarat pendidikan Gibran berpotensi terus bergulir meski MK telah menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak tidak dapat diterima.

Menurutnya, putusan MK tersebut tidak akan menghentikan upaya pihak-pihak yang masih mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, termasuk kemungkinan mengambil langkah hukum lain maupun membangun narasi di ruang publik.

"Kalau memang Denny cs perjuangannya terkait dengan penegakan konstitusi, seharusnya pasangan Prabowo-Gibran yang dipersoalkan bukan hanya Gibran karena sesuai dengan UU kelengkapan keduanya satu kesatuan dan tidak terpisahkan," kata Fernando dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Fernando juga menilai aturan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, perlu mengakomodasi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Untuk kepentingan mengakomodir calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri, seharusnya Denny cs mempertimbangkan untuk memberikan masukan agar mengakomodir sistem pendidikan luar negeri terkait dengan persyaratan capres dan cawapres," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya