JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi menghidupkan kembali wacana pemakzulan di parlemen.
Pengamat politik sekaligus Direktur SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, mengatakan isu pemakzulan Gibran bukan hal baru. Wacana tersebut sebelumnya pernah muncul di DPR pada 2025, meski tidak berkembang menjadi proses formal.
“Putusan MK ini sangat mungkin menghidupkan kembali wacana pemakzulan Gibran di parlemen. Apalagi isu itu sebelumnya sudah pernah muncul. Sekarang ada perkembangan baru setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setingkat SMA,” kata Iqbal.
Namun, menurut Iqbal, putusan tersebut tidak serta-merta berarti Gibran dapat langsung diberhentikan dari jabatannya.
“Pemakzulan tidak bekerja secara otomatis hanya karena adanya putusan ini. Ada mekanisme konstitusional yang sangat ketat melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR. Jadi yang terbuka sekarang adalah ruang wacana politiknya, bukan berarti Gibran otomatis dapat dimakzulkan,” ujarnya.