“Di sinilah putusan MK bisa menjadi bahan perdebatan baru di parlemen. Apalagi Pasal 7A UUD 1945 memang membuka ruang konstitusional terkait pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Pertanyaannya, apakah persoalan dokumen pendidikan ini akan dinilai cukup serius oleh kekuatan politik di DPR untuk dibawa ke mekanisme tersebut, atau berhenti sebagai polemik politik,” kata Iqbal.
Menurutnya, kelanjutan isu tersebut pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh konfigurasi dan sikap partai-partai politik di DPR.
“Jalur konstitusionalnya memang tersedia, tetapi untuk bergerak sampai ke proses pemakzulan dibutuhkan dukungan politik yang sangat besar di parlemen. Jadi, kuncinya sekarang ada pada apakah DPR melihat persoalan ini cukup serius untuk ditindaklanjuti,” pungkas Iqbal.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.