Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamat: Putusan MK Bisa Hidupkan Kembali Wacana Pemakzulan Gibran di Parlemen

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2026 |21:19 WIB
Pengamat: Putusan MK Bisa Hidupkan Kembali Wacana Pemakzulan Gibran di Parlemen
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi menghidupkan kembali wacana pemakzulan di parlemen.

Pengamat politik sekaligus Direktur SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, mengatakan isu pemakzulan Gibran bukan hal baru. Wacana tersebut sebelumnya pernah muncul di DPR pada 2025, meski tidak berkembang menjadi proses formal.

“Putusan MK ini sangat mungkin menghidupkan kembali wacana pemakzulan Gibran di parlemen. Apalagi isu itu sebelumnya sudah pernah muncul. Sekarang ada perkembangan baru setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setingkat SMA,” kata Iqbal.

Namun, menurut Iqbal, putusan tersebut tidak serta-merta berarti Gibran dapat langsung diberhentikan dari jabatannya.

“Pemakzulan tidak bekerja secara otomatis hanya karena adanya putusan ini. Ada mekanisme konstitusional yang sangat ketat melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR. Jadi yang terbuka sekarang adalah ruang wacana politiknya, bukan berarti Gibran otomatis dapat dimakzulkan,” ujarnya.

“Di sinilah putusan MK bisa menjadi bahan perdebatan baru di parlemen. Apalagi Pasal 7A UUD 1945 memang membuka ruang konstitusional terkait pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Pertanyaannya, apakah persoalan dokumen pendidikan ini akan dinilai cukup serius oleh kekuatan politik di DPR untuk dibawa ke mekanisme tersebut, atau berhenti sebagai polemik politik,” kata Iqbal.

Menurutnya, kelanjutan isu tersebut pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh konfigurasi dan sikap partai-partai politik di DPR.

“Jalur konstitusionalnya memang tersedia, tetapi untuk bergerak sampai ke proses pemakzulan dibutuhkan dukungan politik yang sangat besar di parlemen. Jadi, kuncinya sekarang ada pada apakah DPR melihat persoalan ini cukup serius untuk ditindaklanjuti,” pungkas Iqbal.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement